JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai penerbangan Batik Air ke kota Pontianak. Dikarenakan adanya temuan penumpang maskapai tersebut positif terpapar Covid-19. Penerbangan yang dimaksud gubernur adalah penerbangan dengan nomor D-6220 rute Jakarta Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (PNK).

Melalui halaman Facebook pribadi Sutarmidji ia memaparkan mengenai temuan penumpang yang positif Covid-19 menggunakan surat keterangan kesehatan palsu. “Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” Beber Sutarmidji di halaman facebook miliknya, Jumat (25/12/2020).

Keputusan tersebut akan berlaku selama 10 hari kedepan. Ia juga menuliskan kekecewaannya atas kordinasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan pihak Angkasa Pura. “Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan,? Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran covid-19,” Tulis Sutarmidji.

(Angie)