BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Multi persepsi terhadap tugas Kepolisian RI adalah suatu kewajaran ketika masyarakat secara individual maupun komunal memiliki cara pandang yang berbeda terhadap jalannya tugas Kepolisian RI, bergantung dari mana sudut pandangnya.

“Dari sudut manapun memandangnya sah sah saja. termasuk sebagai tampilan publikasi di hadapan masyarakat. Hanya saja manakala terjadi sudut pandang yang tidak didasarkan kepada pengetahuan dan fakta yang benar, bahkan cenderung dibolak balik tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, dan kemudian itu ditangkap oleh berbagai media mejadi sumber berita, maka akan terjadi pengaburan fakta dengan isu yang sedang di gulirkan,” Papar pengamat hukum Slamet Pribadi.

Slamet Pribadi menekankan bahwa ini menyangkut kepercayaan terhadap kebijakan Institusi Polri. Menurut Slamet Pribadi polisi melaksanakan tugas penyelidikan,penyidikan dan multi persepsi pasti selalu ada di Masyarakat. Apalagi yang mempersepsikan itu adalah para pihak yang berkaitan, atau pihak yang sangat berkepentingan dengan tujuan besar atas kepentingannya,” Imbuhnya.

“Kepolisian menurut saya di dalam melaksanakan tugas sangat terikat dengan UU dan peraturan lainnya, termasuk prosedur-prosedut yang harus ditempuh, pasti ketentuan-ketentuan itu menjadi acuan tugas, baik dalam melayani, melindungi, maupun mengayomi masyarakat, memelihara kamtibmas serta melakukan penegakan hukum,”papar, Slamet Pribadi

Sebagai contoh menurutnya ketika Kepolisian melakukan Penyelidikan dan Penyidikan seorang tokoh agama yang di duga telah melakukan tindak pidana tertentu maka disitu ada cara pandang masyarakat bahwa Kepolisian mengkriminalisasi agama, padahal menurutnya tidak ada hubungan dengan agama tertentu.

Lebih lanjut, Slamet Pribadi menilai cara pandang tersebut adalah wajar dan akan terus ada karena memang melihatnya dari sudut masing-masing dan serba multi persepsi.

Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini juga mengutarakan kekhawatirannya ketika salah satu pihak sengaja memviralkan seakan polisi mengkriminalisasikan tokoh agama atau tokoh politik. Dari situ akan muncul tuduhan yang tendensius tanpa bukti terhadap Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas atas nama Undang-undang.

Ia menyebutkan bahwa disinilah letak tantangan Profesi Kepolisian dalam menghadapi multi persepsi. “jawabanya adalah berkerja professional, ada sisi yang harus transparan untuk dijelaskan, sebagai pertanggung jawaban kinerja, ada sisi yang tidak perlu di jawab, karena terikat dengan sistem perlindungan hukum terhadap Tersangka, Saksi-saksi, bukti-bukti termasuk juga perlindungan hukum terhadap petugas yang melaksanakan tugas kedinasan, ” Tutupnya.

(Dirham)