PONTIANAK,  INDONESIAPARLEMEN.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi bukti, Jika pengemudi telah memenuhi persyaratan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Dan Bagi pengendara kendaraan yang tidak dapat memperlihatkan SIM kepada petugas Polisi saat sedang berlangsung razia kendaraan, akan sangsi dengan pemberian bukti pelanggaran surat tilang.

Bagi pemilik SIM yang hilang maupun masa berlakunya sudah habis dapat kembali di perpanjang tanpa mengikuti uji praktik atau teori lagi. Itu di sampaikan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana. Bagi pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah. Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.

Namun semuanya harus mengikuti aturan dan syarat yang berlaku, paling utama, SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada copy dari SIM yang hilang.

“Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga, membayar PNBP SIM perpanjangan, serta surat kesehatan,” ujar Agung, dilansir Kompas.com.

“Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat,” Katanya.

(CC)