PONTIANAK, INDONESIAPARLEMEN.COM – Terkait dengan Perda Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melarang penerbangan maskapai Batik air ke Pontianak, keputusan itu akan berlaku selama 10 hari dimulai sejak tanggal 24 Desember 2020. Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar siap melakukan eksekusi sesuai dengan kebijakan satgas Covid-19 Kalbar.

Sebagai Gubernur dan sekaligus ketua satgas Covid-19 di wilayah Kalbar, keputusan Sutarmidji melakukan pengetatan keluar dan masuk Maskapai di Kalbar akan berlangsung sampai dengan tanggal 8 Januari 2020.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapala Dinas Kesehatan Kalbar Horison, ia mengatakan yang mengacu pada peraturan gubernur Kalbar nomor 149 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 110 tahun 2020 tetang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“kita akan laksanakan regulasi daerah bersama instansi terkait, dalam melakukan pencegahan Covid-19 di Kalbar,” kata Horison, Senin (28/12/2020).

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kalbar, satgas Covid-19 Kalbar akan tetap melaksanakan PCR swab bagi penumpang yang menggunakan transportasi udara menuju Kota Pontianak. Lebih lanjut, ia menerangkan jika penumpang tidak menunjukkan hasil swab negatif akan di denda Rp. 5 juta rupiah dan penumpang akan di kenakan biaya Rp. 650 ribu rupiah untuk di lakukan swab.Dan bagi penumpang dan maskapai yang tidak mengikuti peraturan akan di berikan sanksi.

Di temui seusai rapat bersama Instansi terkait, Kepala Dinas Perhubungan provinsi Kalbar Ignasius mengatakan pihaknya akan melakukan eksekusi sesuai dengan regulasi pemeritah daerah dan satgas Covid-19 di Kalbar. “Prinsipnya kami itu mengacu kepada putusan Satgas. Karena daerah punya regulasi sendiri,” Pungkasnya.

(CC)