JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN. COM – Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) bertandang ke Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut dari ditemukannya varian baru Virus Covid-19 di berbagai negara khususnya Inggris dan negara-negara di Eropa.

Larangan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudirini. Ia menyampaikan jika semua penerbangan kedatangan internasional akan ditutup. Terhitung pada 1-14 Januari 2021 mendatang.

“Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” Ujar Retno dalam konferensi pers di laman Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020). Sedangkan untuk WNA yang sudah di Indonesia sejak hari ini sampai 31 Desember, harus menunjukkan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketika tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah. “Aturan tersebut sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021,” Terang Retno.

Peraturan ini juga berlaku untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia. Tapi penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri.”Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” tuturnya.

(Faisal Ali)