JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Polres Metro Jakarta Pusat  telah menaikkan status kasus mesum sesama jenis antara pasien dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, ke tahap penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan, para pelaku bisa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.

Kapolres menjelaskan, pihaknya mendapat laporan kasus itu dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu, (26/12/2020) malam.

Pelapor dan oknum perawat telah dimintai klarifikasinya sebagai saksi. Dalam proses klarifikasi itu, polisi menyelidiki dugaan pidana penyebaran konten pornografi berupa chatting seks sesama jenis.

“Hari ini kita melakukan gelar perkara. Yang jelas kasus ini kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Heru di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Minggu, (27/12/2020).

Heru mengatakan, jika para pelaku nantinya ditetapkan sebagai tersangka, mereka bisa dijerat pasal berlapis.

“Mulai dari Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sanksi maksimal 10 tahun penjara.” Pungkasnya. (Sumber Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Penulis : Bintarsih  || Editor : Noval Verdian