KUBU RAYA, INDONESIAPARLEMEN.COM -Beberapa Waktu Lalu Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bekerjasama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) untuk pencatatan perkawinan agama Konghucu secara kolektif di Yayasan Dharma Pala Desa Kapur, Kubu Raya.

Ketua MAKIN Kabupaten Kubu Raya, Rudy Leonard menyebut pencatatan perkawinan kolektif umat Konghucu merupakan sejarah baru, Sebab sepanjang perjalanan agama Konghucu di Kubu Raya, pencatatan perkawinan secara negara baru kali ini dilakukan.

“56 pasangan di lakukan pencatatan perkawinan ini secara kolektif. Namun karena kondisi pandemi, yang hadir 23 pasangan dan sisanya pada gelombang berikutnya,” katanya.

Masih banyak umat Konghucu di kecamatan lainnya yang perkawinannya belum tercatat. Adapun pasangan tertua pada pencatatan perkawinan di Yayasan Dharma Pala yakni usia 67 tahun dan yang termuda 25 tahun.
“Mudah-mudahan ke depannya dukungan tetap kita dapatkan sehingga kita tetap bersemangat untuk melakukan sosialisasi agar kegiatan ini terus berjalan dengan lancar,” harapnya.

Pada kerjasama ini, dirinya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, ia menyebutkan pengurus agama Konghucu di Kubu Raya tidak dapat berbuat banyak jika tanpa dukungan dari pemerintah kabupaten.

“Pelayanan keagamaan juga diperhatikan oleh bupati. Ini pantas kita apresiasi bahwa ada perhatian di semua sektor kehidupan,” ucapnya.

(CC)