LAMPUNG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemantau Demokrasi (AMMPD) Lampung, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda lndonesia (Basmi) Lampung Tengah (Lamteng), menggelar aksi damai. Aksi ini dalam rangka menyampaikan pernyataan sikap menuntut pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung agar dapat memberikan hasil dari gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, secara profesional sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku.

Menurut Korlap AMMPD, Rahman menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan AMMPD Provinsi Lampung supaya pihak Bawaslu Lampung bisa memberikan keputusan dari hasil sidang gugatan tersebut secara tegas. Juga tidak ada intimidasi dari pihak manapun, termasuk tergugat dalam hal ini.

“Kita mendesak pihak Bawaslu harus tegas mengambil keputusan sesuai dengan UU Pilkada no.10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam frasa UU tahun 2016  ayat 2, dimana apabila salah satu Paslon terbukti melakukan politik uang, pihak penyelenggara Pemilu dapat membatalkan Paslon tersebut,” ungkap Rahman, usai menggelar aksi di Sekretriat Bawaslu Lampung, Rabu (30/12/2020).

Berdasarkan hasil hitung sementara KPU, pasangan nomor urut 2, Musa-Dito meraih suara sebesar 50,2 persen, sementara pasangan nomor urut 03 Nessy-Imam Suhadi (diusung NasDem, Perindo dan PKS) meraih 29,7 persen, dan pasangan nomor urut 1, Loekman Djoyosoemarto (diusung PDIP, Gerindra) meraih 20,1 persen.

Ditempat yang sama, menurut Ketua LSM Basmi Lamteng, Abdul Razak menilai keadaan Demokrasi Pilkada yang telah berlangsung pada 9 Desember lalu, khususnya di Lamteng telah di manipulasi oleh korporasi. Dengan tujuan memenangkan salah satu Paslon. Serta menuntut pihak penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu Lamteng, KPU Lamteng, dan Bawaslu Provinsi Lampung, serta Bawaslu RI dan Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP RI).

Lebih lanjut, Abdul Razak mengatakan aksi ini juga ditujukan atas dugaan masifnya money politik yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, Musa-Dito dengan mengarahkan masyarakat untuk mencoblos mereka. Kecurangan mereka dinilai Rahman Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Dan hal itulah sebagai pintu masuk pihak Bawaslu untuk benar-benar menegakkan aturan yang sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku, agar dapat membatalkan Paslon tergugat.

“Jelas terkait aksi kami pada hari ini, karena kami tahu bahwa beberapa hari lagi akan ada putusan dari pihak Bawaslu Lampung, terkait hasil putusan gugatan Paslon 03 Dan kami mendesak pihak Bawaslu Lampung, dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya, dan benar-benar sesuai dengan hasil bukti yang kami berikan kepada pihak penyelenggara. Dan apabila dari hasil itu, kami anggap tidak sesuai dengan hasil laporan kami tim Paslon 03 tidak menutup kemungkinan kami akan menggelar aksi lebih besar lagi, baik di Prov. Lampung, maupun di Kab. Lamteng,” tegas Abdul Razak.

(Feri)