JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM-FPI (Front Pembela Islam/red) resmi dibubarkan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Rabu (30/12/2020). Keputusan itu tertulis dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh 6 menteri dan lembaga negara yakni, Menkominfo, MenkumHAM, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

Eddy Umar Syarif selaku wakil Wamenkumham menyampaikan tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Berikut tujuh poin yang disampaikan Eddy mengenai alasan FPI dibubarkan.

“a. untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU,” Terang Eddy.

b atau poin kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentnag Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

Poin ketiga, keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tntang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas, berlalu sampai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure terhitung mulai 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar.

Keempat, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf 1, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah dengan UU 16 tahun 2017, tentang pentapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU. Sementara, kegiatan FPI bertentangan dengan aturan itu.

Kelima, pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasar kan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana tertentu (tipidter), dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Selain itu, 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

Keenam, jika menurut penilaian atau dugaaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum, maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Tujuh, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tnetang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Berikut ketujuh alasan mengapa pemeribtah melarang Organisasi FPI yang diutarakan Edy. “maka secara de jure sejak 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar, ” Tutup Edy.

(Angie)