­

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kongres Argentina akhirnya melegalkan aborsi melalui pengesahan RUU, Rabu (30/12/2020). Seperti dilansir dari bbc.com Sebanyak 38 anggota senat Argentina mendukung, 29 menentang, satu abstein. Rapat tersebut menyebutkan jika aborsi kehamilan hanya boleh dilakukan sebelum minggu ke-14.

Argentina menjadi negara besar pertama di Amerika Latin dengan penduduk mayoritas beragama Katolik.  “Mengadopsi undang-undang yang melegalkan aborsi di negara Katolik sebesar Argentina akan mendorong perjuangan untuk memastikan hak-hak perempuan di Amerika Latin,” Ungkap  Juan Pappier, peneliti senior Amerika di Human Rights Watch.

“Meski pasti akan ada perlawanan, saya kira cukup adil untuk memprediksi bahwa, seperti yang terjadi ketika Argentina melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2010, undang-undang baru ini bisa berdampak domino di wilayah tersebut,” Imbuhnya.

Sebelumnya kongres Argentina menolak, namun ini menjadi RUU pertama yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah yang berkuasa.

(CC)