TEMANGGUNG,INDONESIAPARLEMEN.COM-Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku pewarna cabai yang sempat membuat geger warga Banyumas. Pelaku berinisial BN (35) ternyata merupakan warga Ngampirejo, kabupaten Temanggung. Di hadapan petugas, pelaku mengaku mewarnai cabai rawit dengan cat semprot plylox untuk mendapatkan keuntungan tinggi.

Menurut Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, BN mengaku mewarnai cabai hijaunya dengan cat semprot plylox dengan cara diletakkan di tanah dengan alas kertas koran dan disemprot cat plylox berwarna merah. Selanjutnya cabai yang sudah dicat warna merah itu dijemur beberapa saat lalu dijual. “Dengan begitu cabai hijau yang jika dijual seharga Rp20 .000 disulap menjadi cabai merah sehingga laku Rp45.000 per kilogram,” kata Beny, Sabtu (2/12/2020)

Ia mengatakan, pelaku kemudian menjual hasil cabai berpewarna tersebut ke pengepul. Kemudian oleh pengepul dijual ke Banyumas dan beredar di Pasar Wage dan sekitarnya.

“Pelaku mengaku baru kali ini memanipulasi cabainya dia berharap bisa mengeruk keuntungan yang besar,” imbuh Beny. Selama melancarkan aksinya, pelaku berhasil memanipulasi 5 kilogram cabai dan berhasil menjualnya.

Hingga sekarang polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Saya mengimbau warga agar tidak panik dan selalu mewaspadai dan mencermati cabai merah yang dibelinya di pasar,” pungkasnya.

(Faisal Ali)