Foto : Internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM-Sebanyak 14 tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih KPK dilarikan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan 14 tahanan tersebut mengalami gejala Covid-19.

“14 tahanan tersebut hari ini Jumat, 8 Januari 2021 telah dipindahkan ke Wisma Atlet untuk menjalani perawatan dan isolasi mandiri dengan pengawasan petugas serta dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan,” kata Alikepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (8/1/2021).

“Hasil tes swab PCR pada Kamis kemarin terhadap para tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, ada 14 tahanan yang dinyatakan positif COVID-19,” jelasnya.

Lebih lanjut Ali menjelaskan KPK juga telah melakukan langkah antisipasi yakni dengan melakukan tes cepat antigen kepada pada petugas rutan. Selain itu pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik untuk tamu ataupun pegawai.

“Termasuk juga para tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK di Gedung C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur juga dilakukan tes cepat antigen dan hasilnya adalah negatif,” terangnya.

Menurut Ali, pihaknya juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala ke seluruh ruang kerja pimpinan, Dewas, pegawai, dan rutan.

“Penyempotan disinfektan dilakukan untuk seluruh areal gedung, Rutan Cabang KPK termasuk Ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

(Faisal Ali)