Foto: Internet

JAKARTA,INDONESIAPARLEMEN.COMGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat untuk menekan laju kasus COVID-19 dengan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Ada sejumlah kegiatan yang diperketat selama dua pekan PSBB Ketat ini diberlakukan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menarik rem darurat guna menekan laju kasus Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan terhitung 11-25 Januari. Langkah ini diambil Anies sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Seperti yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Berikut peraturan tentang kegiatan selama PSBB ketat di Jakarta:

1. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta melakukan 75% Work From Home;
2. Kegiatan sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Selain itu pasar, swalayan, supermarket bisa bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
3. Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
4. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
5. Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
6. Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB;
7. Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%;
8. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
9. Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
10. Kegiatan pada moda transportasi: kendaraan umum kamsimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

Anies memaparkan hingga kini Jakarta menyumbang 17 ribu lebih kasus Covid-19 di Indonesia. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak terjadi pandemi di Tanah Air pada Maret 2020 lalu. Dia berujar PSBB ketat perlu diterapkan kembali untuk menekan laju penambahan kasus Corona.

“Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan,” kata Anies.

Anies menghimbau kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Dia mengingatkan agar masyarakat untuk terus menjalankan disiplin 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak menghindari kerumunan.

(Faisal Ali)