SERDANGBEDAGAI,INDONESIA PARLEMEN.COM-Aksi dua orang pencuri ikan cupang terekam CCTV yang terpasang di peternakan ikan Cupang. Pelaku pencurian yang diketahui bernama Miswadi alias Adi (37)  dan M. Roy Sandika alias Roy (22)  dibekuk Tim Bengkik Polsek Firdaus.

Sebelumnya korban Satria  Wibowo (33) warga Desa Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Firdaus. Dan tercatat dengan nomor LP / 03 / YAN.2.6 / 2021 / SU / RES SERGAI / SEK FIRDAUS, Rabu (6/1/2021).

Foto: Dokumen Pribadi

Berdasarkan laporan tersebut Tim Bengkik mengejar Kedua pelaku dan berhasil meringkusnya di tempat terpisah, Jumat (8/1/2021), Pukul 20.00, WIB

Kedua tersangka, M. Roy Sandika (22) warga yang sama dengan korban dan  Miswadi alias Adi (37) warga Dusun III Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.

Selain itu turut diamankan barang bukti 110 ekor ikan Cupang dari pelaku yang disikat mereka dari lokasi ternak milik korban.

Dari informasi yang diperoleh Indonesiaparlemen.com, Rabu (6/1/2021) pukul 12.00 WIB, korban dihubungi saksi Wanda (24) melalui Handphone dengan mengatakan ada datang ke lokasi ternak ikan.  Karena saksi curiga melihat ada tong ikan di dekat pintu masuk, saksi pun meminta korban datang ke lokasi ternak ikan miliknya.

Setelah korban berada di lokasi, selanjutnya korban dan saksi melihat CCTV, kondisi CCTV telah dibuka wayar cok sambungnya diduga oleh pelaku.

Selanjutnya korban dan saksi  membuka kamera CCTV dan melihat bahwa ada 2 orang pelaku tidak di kenal dan kejadian itu sekira Pukul 01.00 WIB (Rabu pagi), akibatnya aksi Kedua pelaku korban kehilangan ikan Cupang jenis Avatar Gold sebanyak 500 ekor.

Kemudian korban memeriksa kolam ikan cupang dan melihat 10 kolam yang siap panen sudah di ambil oleh kedua pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp150 juta.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik, menyampaikan, Team Bengkik dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M.Sihombing melakukan pencarian dan penyelidikan

Awalnya, tim berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama Miswadi alias Adi ,selanjutnya Team Opsnal melakukan interogasi cepat dan Miswadi alias Adi akhirnya mengakui perbuatannya bersama dengan M Roy Sandika, ” Ujar Robin, Minggu (10/1/2021).

Setelah dikejar, akhirnya M Roy Sandika alias Roy berhasil diciduk saat bersembunyi  di Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Selanjutnya Kedua tersangka dan  barang bukti diamankan dan di boyong ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya. “Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Robin.

(Surya Damanik)