SERDANGBEDAGAI,INDONESIA PARLEMEN.COM-Mahrup (51) tak berkutik saat digerebek Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di rumahnya, di Dusun II, Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (6/1/2021) pukul 18.00, WIB.

Dari TKP, turut disita petugas barang bukti satu lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga  sabu, lima lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu.

Foto: Dokumentasi

Dari lokasi Polisi juga mengamankan Satu lembar plastik klip transparan kecil sisa sabu, satu lembar plastik klip transparan yang masih kosong, satu lembar plastik klip transparan besar yang berisikan 60 plastik klip transparan kecil kosong, sebuah gunting sedang,sebuah pisau silet, uang Rp 230 ribu dan satu unit HP.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dengan didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi bersama anggota opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan target operasi (TO)  yang berada dirumahnya.

Tanpa membuang waktu,  Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmad bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka didalam kamar sedang mengecak atau mempaketin sabu

Dengan disaksikan Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diruang tamu yang diakui adalah miliknya

Dari hasil interogasi bahwa tersangka Mahrup memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang dikenal bernama Ayah (55) warga  Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tersangka dikenakan pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

( Surya Damanik)