SERDANGBEDAGAI, INDONESIA PARLEMEN.COM-TRS alias Teguh (25) warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diciduk Tim Oosnal Polsek Firdaus disebuah bengkel Las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (11/01/2021) sekira pukul, 21.00, WIB.

Teguh merupakan pelaku pembakaran terhadap rumah korban Suburjoni Kolot (65), yang tak lain merupakan Pamannya sendiri. Rumah korban terletak di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban,Sergai.

Dok/Red

Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020, sekira pukul 21:00,WIB, dimana korban sedang tertidur di ruang tamu rumah miliknya. Tiba-tiba mendengar suara mengucapkan salam dari teras rumahnya, selanjutnya korban berdiri dan membuka pintu rumah miliknya.

Setelah dibuka terlihat seorang pria yang diketahui bernama teguh yang langsung marah-marah kepada korban dengan mengatakan kekecewaannya. Saat itu korban dan pelaku langsung terlibat adu mulut dan pelaku meninggalkan rumah korban.

5 menit kemudian, pelaku kembali datang dengan membawa 1 botol Aqua yang berisikan bensin dan menyiramkan ke dinding rumah korban dan langsung membakar rumah milik korban hingga menimbulkan api.

Selain membakar, pelaku juga melakukan pelemparan kaca jendela bagian samping rumah milik korban dengan menggunakan batu-bata sehingga mengakibatkan kaca jendela rumah milik korban mengalami pecah dan pelaku langsung meninggalkan lokasi rumah korban.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 Ribu dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus sesusai dengan Laporan Polisi Nomor LP/133/YAN/VIII/YAN.2.6/2020/SU/Res Sergai/Sek Firdaus/ tanggal 22 Agustus 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP idham Halik, Rabu (13/01/2021) membenarkan penangkapan kepada Teguh pelaku pembakaran rumah di depan bengkel las milik warga Pringgan Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai

Kapolres menjelaskan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lalu ditindak lanjuti  oleh tim Opsnal Polsek Firdaus dan berhasil meringkus pelaku di depan bengkel las Dusun V, Desa Pon, Kec.Sei Bamban,Sergai

Barang bukti 1 botol Aqua, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 buah batubara, 1 batang kayu berdiameter yang kurang lebih 30 Cm yang telah terbakar dan 1 buah pecahan kaca jendela sudah diamankan petugas, bilang, AKBP Robin Simatupang

Motif tersangka melakukan pembakaran karna sakit hati terkait harta warisan, pelaku kita jerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara, pungkas Kapolres.

(Surya Damanik)