Foto: Internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucurkan tambahan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketetapan Joko Widodo ini menjadi angin segar ditengah pandemi Covid-19. Empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan yakni analos pengelolaan keuangan APBB, analis perbendaharaan negara, pembina teknis perbendaharaan dan pranata keuangan APBN.

Ini tercatat pada Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, Perpres No.6/2021.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan,” tulis pasal 2 Perpres No.3/2021, dikutip oleh CNBC Indonesia, Sabtu (16/1/2021).

Disebutkan 3 jabatan fungsional dalam Perpres tersebut yang mendapat tunjangan, yakni Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp960.000,00 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000,00. Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000,00.

Dalam Perpres No.4/2021 mengatur jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp1.380.000,00.

Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000,00 dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000,00

Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada 4 Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian.

Yaitu pertama Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000,00. Ketiga Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000,00 dan terakhir Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000,00

Perpres No.6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ada 3 Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia Rp960.000,00.

Kemudian Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp540.00O,00. Serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp360.000,00.

(CNBC Indonesia/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *