Foto: internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya bisa bernafas lega. Bagaimana tidak, pada tahun ini hak PNS yang belum terselesaikan ditahun sebelumnya dapat direalisasikan ditahun 2021.

Pertama tambahan tunjangan, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) secara penuh tanpa ada potongan, sampai rencana perubahan komponen gaji PNS dan pensiunan PNS yang kabarnya akan dicairkan pada tahun ini.

Pemerintah memang berencana untuk merombak sistem dana pensiun (Dapen) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari skema pay as you go menjadi fully funded.

Rencana pemerintah untuk merombak sistem dana pensiun (Dapen) PNS yang semula pay as you go menjadi fully funded.

Dilansir dari CNBC Indonesia berbagai kabar gembira yang mungkin saja membuat PNS sumringah. Pemerintah memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR akan tetap utuh meskipun masih dalam situasi pandemi. Kendati gaji dan pendapatan sejumlah pekerjaan terdampak corona, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” Terang Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.

Katanya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” Ucap Askolani.

Sementara kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

“DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya,” Tertera pada salah satu pasal di UU APBN 2021.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:

1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Calon PNS.

(CNBC/Red)

Foto: internet