KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi sambangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bekasi.

Staf bidang analisis organisasi masyarakat Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Suwendi mengatakan berdasarkan peraturan yang di atur kementerian, Organisasi Masyarakat (Ormas) mempunyai salah satu fungsi sebagai wadah penyampaian informasi. Yang mana Ormas juga sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan suatu daerah.

“Intinya dengan keberadaan Ormas ini kiranya bisa memberikan warna di kabupaten Bekasi, saling membantu dalam segi pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan serta Pemerintahan,” ucap, Suwendi, Selasa (19/01/2021).

Suwendi berharap dengan adanya keberadaan Ormas dapat saling memberikan masukan saran serta bersinergi tentang pembangunan. Dia juga menjelaskan sesuai aturan undang-undang setiap Ormas wajib melaporkan mengenai kegiatannya minimal per enam bulan sekali. “Setidaknya dalam satu tahun organisasi masyarakat yang telah terdaftar dapat melaporkan kegiatan ke Kesbangpol Kabupaten Bekasi, ” Ucapnya.

Hal tersebut sesuai dengan himbauan pemerintah kepada masyarakat agar selalu menjaga Kesehatan dengan mengikuti anjuran protokoler kesehatan. “Dan ormas ikut membantu pemerintah mengedukasi kepada masyarakat tentang Prokes,” Ujar Suwendi.

Sementara dikesempatan yang sama Ketua DPC AWPI Kabupaten Bekasi, Marjuki menerangkan jika Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI ) Kabupaten Bekasi menyampaikan laporan kegiatan sepanjang tahun 2020 serta laporan kegiatan diawal tahun 2021 kepada kesbangpol bidang Orkemas Kabupaten Bekasi.

“Laporan kegiatan ini adalah bukti nyata bahwa kami AWPI Kab.Bekasi juga turut serta dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat di kabupaten bekasi,” Ujar Marjuki.

Marjuki berharap, Pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam hal ini melalui Bakesbangpol bisa melakukan pembinaan yang lebih baik dimasa yang akan datang untuk pembangunan Kabupaten Bekasi.

“Harapannya kepada Bakesbangpol Kabupaten Bekasi agar bisa terus melakukan pembinaan yang lebih baik kepada orkemas melalui program-program pembangunan yang positif untuk kabupaten Bekasi, ” Harapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) Kabupaten Bekasi. Rhagil Asmara Satyanegoro, Mengatakan jika setiap lembaga perkumpulan masyarakat yang sudah dibentuk serta sudah memiliki legal standing wajib Untuk memberitahukan keberadaan organisasi sebagaimana yang diatur Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

“Kita selaku pelaksanaan organisasi pena informasi selalu optimistis dalam melaksanakan berbagai kegiatan sosial sebagai wujud dari edukasi,” Pungkas Rhagil.

(Dirham)