Dok/Hum

SERDANG BEDAGAI, INDONESIA PARLEMEN.COM – Polres Serdang Bedagai(Sergai), OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknum Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Kadis Sosial Pemkab Sergai), Ifdhal Kamis (21/1/2021) di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sumatera Utara.

Selain mengamankan tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 30 Juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 Ribu.

Dalam acara jumpa pers, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan bahwa tersangka adalah oknum Kadis Sosial Sergai, berinisial IF (53).

Kapolres menjelaskan, sebelumnya tersangka berhasil diamankan dari RM. Cindelaras, Kamis 21 Januari 2021saat tengah bertransaksi.

“Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” ujar Robin, Jumat (22/1/2021).

Menurut Robin, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e – warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.

“Kadis Sosial menakut – nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor, dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 – 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” kata Robin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara. Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Robin

( Surya Damanik)