Dok/Red

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Masih banyak tempat hiburan malam di DKI Jakarta yang mengabaikan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Secara terang-terangan mereka tetap beroperasional meskipun di siang hari.

Salah satunya deretan tempat hiburan malam di kawasan Ruko Kota Indah, Tamansari, Jakarta Barat yang menunjukkan aktivitasnya disiang hari. Dari penelusuran indonesiaparlemen.com, Sabtu (23/1/2021) dilapangan terlihat klub-klub tersebut tetap buka disiang hari. Beberapa klub yang terlihat buka yaitu Grand MTR, New Sari Ayu, New Royal dan V Four. Terlihat pengunjung keluar masuk ke tempat hiburan itu, terdengar juga alunan musik dengan suara keras hingga keluar klub.

Dok/Red

Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mana tempat hiburan malam di DKI Jakarta harus tutup selama pandemi. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Aturan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 September 2020.

Dok/Red

Berdasarkan pasal 10 dalam aturan tersebut, menjelaskan bahwa kantor kedutaan besar, kantor Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi mengikuti protokol kesehatan. Adapun 11 sektor itu di antaranya kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan utilitas publik dan terakhir kebutuhan sehari-hari.

Seperti yang dilansir dari rmco.id, Bambang Ismadi selaku Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengatakan pihaknya tidak akan lengah untuk melakukan razia ke tempat hiburan malam. Terbukti pada razia periode 7-14 Desember ditemukan 20 tempat usaha dikenakan sanksi PSBB karena melanggar aturan.

Dok/Red

Lebih lanjut, Bambang mengatakan terdapat 16 jenis usaha yang menjadi bidikannya dalam melakukan razia. Yaitu, restoran, cafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, pijat refleksi, salon, pusat olahraga, dan sarana rekreasi keluarga.

Dok/Red

Hal senada juga diutarakan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menuturkan jika selama PSBB Transisi, tempat hiburan malam belum diizinkan beroperasi. Apalagi tempat hiburan malam dinilai berpeluang besar  menjadi tempat penularan Covid-19. Ia tak memungkiri di lapangan masih banyak ditemukan pelaku usaha nakal.

Abdul Aziz  meminta kepada Pemprov DKI untuk menindak tempat hiburan malam yang masih bandel. “Tindakan tegas di tempat hiburan malam diperlukan untuk menyelamatkan nyawa warga Jakarta,” katanya dilansir dari rmco.id.

Dok/Red

Warga sekitar  Ai mengaku, keramaian di wilayahnya sudah lama terjadi. Ai mengatakan keramaian tidak hanya di Kota Indah, tetapi juga didaerah lain sekitarnya aktifitas tempat hiburan malam berjalan normal.

“sudah jadi rahasia umum. banyak juga yang terang-terangan,” pungkas Ai.

(Tim Red)

.