Dok/Red

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sebuah bangunan bakal Rumah Makan Padang terlihat mencolok di pinggir di Jalan KH Mas Mansyur diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan ini hanya membuat surat pernyataan oleh dinas terkait.

Saat indonesiaparlemen.com menyambangi lokasi, Rabu (20/1/2021) terlihat ada aktifitas pekerjaan kendati tak nampak papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disekitar  lokasi. Tim mencoba konfirmasi ke pihak Kecamatan Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Sudah diberikan Surat Peringatan (SP),” singkat salah seorang staf Kecamatan yang enggan disebutkan namanya.

Pemilik bangunan, Edi pun berkilah ia mengatakan kalau ia tidak tahu kalau harus membangun harus memiliki IMB terlebih dahulu. “Saya bukannya gak mau mengurus izin dan saya tidak diberi arahan oleh pihak kecamatan terkait harus mengurus IMB dulu,” ucapnya.

Ia beralasan masih menunggu pemilik lahan pulang dari luar negeri guna meminta salinan sertifikat lahan yang disewanya tersebut. Edi pun mengaku kenal dengan Irwan yang menjabat sebagai Plt Walikota Jakarta Pusat. “Kalau kenal dekat iya saya kenal, karena dia orang Padang juga,” katanya.

Dihubungi terpisah, Irwandi selaku Plt Walikota Jakarta Pusat mengaku tak kenal dengan Edi. Ia berujar meskipun ia menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) DKI Jakarta  belum tentu pemilik Rumah Makan itu anggota IKM.

“saya ga kenal siapa namanya, ngaku-ngaku aja kali,” terang Irwandi kepada indonesiaparlemen.com, Sabtu (23/1/2021).

Irwandi turut menyesalkan perihal masih ada warganya yang tidak taat peraturan. “Kalau gak ada IMB harusnya disegel,” pungkas Irwandi.

(Faisal Ali/Ahmad Lana)