BETUN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Agustinus Nahak sebagai tim kuasa hukum Simon Nahak – Louise Lucky Taolin (SNKT) meyakini akan kemenangannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir persidangan.

Keyakinan itu semakin kuat karena banyak tuduhan yang disampaikan oleh pihak dr. Stefanus Bria Seran, MPH, dan Wendelinus Taolin (SBS-WT) justeru menjadi senjata makan tuan karena pihak SNKT tidak melakukan apa-apa yang seperti dituduh kan selama ini.

Sebagai informasi, Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka, dr Stefanus Bria Seran MPH atau SBS dan Wendelinus Taolin atau WT mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perolehan suara pilkada 2020.

Sebelumnya KPU Malaka telah menetapkan hasil perolehan suara tanggal 16 Desember 2020 pukul 19.03 Wita.

Memperkuat informasi data bahwa pihak Dukcapil kabupaten Malaka mengatakan bahwa menerima DPT dan NIK siluman dari pihak SBS sehingga berakibat kadis Dukcapil Malaka minta maaf ke KPU kabupaten Malaka.

Agustinus Nahak mengatakan, apa yang disampaikan oleh pihak SBSWT mengenai DPT dan NIK siluman justru memukul balik mereka. Karena muncul bukti-bukti bahwa hal itu diciptakan oleh pihak tertentu.”Tegas Agustinus Nahak kepada para awak media melalui pesan daring, Minggu (24/1) pagi.

“Melalui berbagai data tidak menggambarkan adanya tuduhan kecurangan yang dilakukan oleh pihak SNKT.” Papar Agustinus Nahak.

“Sebagaimana kita sampaikan berulang-ulang bahwa pihak KPU Kabupaten Malaka dan Bawaslu Kabupaten Malaka bekerja secara profesional. Apalagi ini nantinya di Mahkamah Konstitusi (MK) akan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.”Jelas Agustinus Nahak.

Di bagian penutup Agustinus Nahak mengatakan bahwa rakyat Malaka sudah saatnya bersatu untuk sama-sama membangun kabupaten Malaka tercinta di bawah kepemimpinan Simon Nahak-Louise Lucky Taolin. “SNKT adalah milik kita semua baik yang berada di 02 maupun 01 pada saat nanti dilantik resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka.”Pungkasnya.

Agar diketahui luas, Kabupaten Malaka adalah salah satu kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kotanya berada di Betun. Malaka merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Belu yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di gedung DPR RI tentang Rancangan UU Daerah Otonomi Baru.

Menurut catatan Wikipedia, Kabupaten Malaka mempunyai luas 1.161 km² dan jumlah penduduk: 180.119 (2015). Ibu kota Kabupaten Malaka adalah Betun, dengan jumlah sebanyak 12 kecamatan dan ada 127 kelurahan.

(JL/Nov)