Dok/Hum

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara merekayasa arus lalu lintas dengan sistem buka-tutup pada sisi utara dan selatan di sepanjang Jalan Tegal Alur hingga Jalan Kamal Muara, Penjaringan. Rekayasa arus lalu lintas ini dikarenakan terdapat pengerjaan optimasi perluasan pipa PAM JAYA yang dimulai pada Senin (25/1/2021) sampai dengan Rabu (31/3/2021) mendatang.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, rekayasa arus lalu lintas sepanjang 200 meter ini mengantongi surat rekomendasi teknis Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU) Nomor 3723/-1.797.1 Tanggal 23 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Izin pelaksanaan IPPJU ini pun telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

“Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Time Schedule meliputi pengeboran jalur pipa (Directional Drilling), pemasangan saluran pipa (Pipe Installation), pemasangan aksesoris dan pengujian (Accesorries Installment and Commissioning), dan perapian kembali (Reinstatement),” kata Harlem dalam Surat Press Release Nomor 101/-1.811.2 yang diterima Sudin Kominforik Jakarta Utara, Minggu (24/1/2021).

Meski rekayasa dilakukan dengan sitem buka-tutup, disarankannya pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat menghindari ruas Jalan Kapuk Kamal Raya. Sebagai jalur allternatif lalu lintas, pengendara kendaraan dapat melintasi Jalan Kayu Besar dan Jalan Kamal Raya.

“Nantinya petugas juga akan mengarahkan pengendara melintasi jalur alternatif yang kami sarankan agar menghindari kepadatan arus lalu lintas,” jelasnya.

Dipastikan, pelaksana pekerjaan optimasi perluasan pipa PAM JAYA yakni PT Abadi Haruman Jaya bertanggungjawab sepenuhnya terhadap keselamatan dan kemanan pengguna jalan, baik pengendara kendaraan maupun pejalan kaki di sepanjang lokasi pelaksanaan pembangunan.

Begitu pun pengguna jalan dihimbaunya untuk menghindari ruas jalan pembangunan, menyesuaikan pengaturan arus lalu lintas, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan demi keutamaan keselamatan bersama.

“Selama pekerjaan ini tentunya seluruh pihak termasuk pengguna jalan wajib

mengutamakan keselamatan bersama hingga pekerjaan ini tuntas sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tutupnya.

(Bin/hum)