Dok/Hum

SERDANGBEDAGAI, INDONESIA PARLEMEN.COM – Diduga lagi mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Fadli Raka Singgih alias Tele (29) digrebek personel Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai ( Sergai).

Pria yang menetap di Dusun I Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul, Sergai tersebut ditangkap di kamar Hotel Grand Family, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai,Senin(18/1/2021) pukul 18.00 WIB.

Dari hasil pengrebekan petugas menemukan sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,5 gram. Selain itu polisi juga mengamankan1 kaca pirex yang berisikan lekatan diduga sabu dengan berat bruto 1,5 gram, 1 alat hisap bong, 1 mancis yang terdapat jarum diujungnya,1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan  dan 1 unit motor Honda Beat Nopol BK 3079 XAK.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan kepada wartawan Minggu (24/1/2021), penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di TKP. Tanpa membuang waktu,  Tim Opsnal langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar hotel, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri tersangka.

Setelah dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang bernama Hadi warga Tebing Tinggi, namun tidak mengetahui alamat rumahnya, selanjutnya tim mengamankan tersangka  dan barang bukti  ke Mapolres Sergai guna proses selanjutnya.

” Tersangka dijerat pasal 112 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pungkas Robin.

( Surya Damanik)