JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Barangsiapa yang tidak mematuhinya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan gubernur nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan gedung.

IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Dilansir dari Hukumonline.com, bangunan yang tidak masuk dalam daftar kualifikasi yang memerlukan IMB seperti yang disebutkan dalam pasal 14 (2) Pergub DKI No 129 Tahun 2012, yaitu:

1. Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung;

2. Mendirikan kandang pemeliharaan binatang di halaman dengan luas maksimal 4 m (empat meter persegi) dengan ketinggian maksimal 3 m (tiga meter); dan

3. Perbaikan terhadap kerusakan bangunan gedung yang diakibatkan oleh bencana alam dan/atau musibah.

Sementara masih banyak ditemukan bangunan tanpa IMB yang leluasa berdiri di Jakarta Selatan. Oknum nakal dengan leluasa meraup Pendapatan Aset Daerah (PAD) dari pelanggaran perizinan bergerak bebas. Bahkan, tidak tersentuh oleh petugas.

Sudah banyak laporan maraknya para pelanggar IMB yang seharusnya dapat tindak. Mereka yang harusnya bertanggung jawab adalah Satpol PP Jakarta Selatan maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan seakan tutup mata.

Seperti Bangunan yang terletak di jalan Menteng Wadas Selatan RT 05 RW 09 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat IndonesiaParlemen.com menyambangi lokasi, Senin (25/1/2021) terlihat bangunan yang sedang naik menjadi dua lantai dalam proses pengerjaan.

Tak nampak papan yang bertuliskan ijin IMB disekitaran bangunan tersebut. Ketika hendak menanyakan perihal ijin bangunan tersebut kepada kepala pekerja bangunan yang berjaga dilokasi, namun ia menolak untuk memberikan keterangan.

Pemerintah sendiri menerbitkan peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan terdapat pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut sanksi yang akan dikenakan menurut peraturan tersebut:

Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005

Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung.

Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Pasal 45 ayat (2) UUBG

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Pasal 48 ayat (3) UUBG

Bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat laik fungsi terlebih dahulu.

Dalam sebuah kesempatan, Luhur Prasetyandi selaku Pemerhati Lingkungan berpendapat soal banyaknya bangunan yang melanggar aturan di Setiabudi, Jakarta Selatan. Menurutnya masyarakat tidak bisa sepenuhnya disalahkan, karena kebanyakan dari mereka mengaku terbentur dengan regulasi.

“Satu contohnya persyaratan untuk bisa dibuatkan IMB adalah obyek harus bersertifikat sedang kan obyek atau lahan tersebut belum bersertifikat karena obyek tersebut merupakan Status Lahan Kotapraja yang apabila dibuatkan Sertifikat membutuhkan biaya yang sangat mahal,” pungkasnya, Selasa (26/1/2021).

(Faisal)