JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memulai uji coba penerapan aplikasi JakParkir, di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (27/1). Dalam penerapannya, pengendara membayar parkir dengan sistem pembayaran non tunai melalui aplikasi tersebut.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Adji Kusambarto mengatakan, uji coba penerapan aplikasi Jakparkir di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading dilakukan hingga Maret 2021 mendatang. Sistem parkir ini mengedepankan pembayaran non tunai melalui aplikasi JakParkir yang dapat diunduh pada aplikasi play store.

“Hari ini kami mulai uji coba aplikasi Jakparkir di parkir jalan di Jalan Boulevard Raya ini. Uji coba ini juga sekaligus kami sosialisasi kepada pengendara untuk mengunduh aplikasi di aplikasi play store. Sebelumnya uji coba serupa sudah diterapkan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat, Jalan Denpasar Raya, dan Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat,” kata Adji saat ditemui di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).

Dalam menu utama aplikasi JakParkir, diterangkannya pengguna dapat melihat saldo dompetJak, mengakses pencarian lokasi parkir, memesan lokasi parkir, melihat daftar lokasi parkir, info parkir, dan peta lokasi anda saat ini. Selain itu dalam aplikasi ini juga terdapat menu lainnya seperti tiket, notifikasi dan tentunya profil pengguna aplikasi.

“Saat ini memang kami masih tahap uji coba, namun setelah evaluasi nanti tentunya kami akan terapkan full time di lokasi yang telah dipilih,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Juru Parkir Muheri (39) memastikan turut mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam uji coba penerapan aplikasi JakParkir ini. Sosialisasi dilakukan kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir yang dijaganya.

“Pastinya kami mendukung. Kami akan bantu sosialisasikan penerapan aplikasi JakParkir ini kepada para pengendara,” tutupnya.

Diketahui, aplikasi Jakparkir ini terintegrasi dengan UP KIR Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Pengendara dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi, dan pajak kendaraan yang didaftarkan dalam aplikasi tersebut.

(Bintarsih)