Foto: internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Tahun 2021 pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program bantuan sosial (bansos). Program tersebut terbagi menjadi dua yakni bansos reguler dan bansos khusus.

Bansos reguler terdiri dari program keluarga harapan (PKH) dan program bansos sembako kepada penerima manfaat non-PKH berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp200 ribu per bulan sepanjang Januari-Desember.

Sementara bansos khusus berupa BLT Rp300 ribu per bulan selama Januari hingga April kepada penerima bansos Jabodetabek serta penerima program bansos sembako non-PKH.

Lantas bagaimana cara mengeceknya?

Anda dapat membuka laman resmi Kemensos yakni https://dtks.kemensos.go.id/ untuk mengecek status sebagai penerima atau bukan penerima bansos.

Pada laman tersebut, Anda dapat memasukkan nomor kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Basis Data Terpadu (BDT) Anda.

Namun, jika tak memiliki keduanya, Anda juga dapat memasukkan nomor Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setelahnya, masukkan nama Anda dan kode unik pengaman yang disediakan. Lalu, klik tombol cari. Nantinya, sistem akan langsung mencocokkan ID dan Nama yang diketik dengan yang ada dalam database DTKS

Jika terdaftar, nama Anda akan tampil di halaman situs web. Tapi, jika belum terdaftar dalam sistem DTKS maka Anda harus mendaftarkan diri.

Caranya, lapor ke Kepala Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas jika Anda layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Setelahnya, masukkan nama Anda dan kode unik pengaman yang disediakan. Lalu, klik tombol cari. Nantinya, sistem akan langsung mencocokkan ID dan Nama yang diketik dengan yang ada dalam database DTKS

Jika terdaftar, nama Anda akan tampil di halaman situs web. Tapi, jika belum terdaftar dalam sistem DTKS maka Anda harus mendaftarkan diri.

Caranya, lapor ke Kepala Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas jika Anda layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

(CNN/Red)