Foto: internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal ini diutarakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada tujuh saksi yang diperiksa pada Kamis 28 Januari 2021. Mereka diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” Ujat Eben dalam keterangan resminya, Jumat (29/1/2021).

Ketujuh orang saksi yang diperiksa yakni DS sebagai Karyawan BPJS Ketenagakerjaan, HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP JAMSOSTEK, TW selaku Staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan.

LP sebagai Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan, PH selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan serta HSP selaku Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.

(Red)