Dok/Hum

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa akan dilanjutkan di tahun 2021. Besarannya Rp 300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 khususnya sebagaimana termuat pada pasal 39 ayat (1), bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT-DD.

Oleh karena itu, Pemerintah Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Cilacap, Jawa Tengah mengadakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2021 dengan agenda utama dalam Musdesus ini yakni membahas dan menyepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2021, Rabu (28/1/2021).

Acara ini dihadiri oleh Kasi Tapen Kecamatan Sampang, Kepala Desa Karangjati Suratno dan perangkat, Babinsa Sertu Tofik, RT dan Rw, BPD,  dan Tokoh Masyarakat, serta Pendamping Desa.

Suratno dalam sambutan nya melaporkan tentang langkah langkah yang telah dilakukan dalam penanganan Covid-19 dari pemberian APD ke masyarakat sampai pemberian jatah hidup bagi warga yang isolasi mandiri.

“Berkaitan dengan data warga terdampak mohon pencermatannya untuk dilakukan validasi, verifikasi dan finalisasi mengingat banyaknya jenis bantuan yang ada di masyarakat,” Ujar Suratno.

Dari hasil musyawarah disepakati sebanyak 164 KPM di Desa Karangjati akan mendapat BLT-DD dengan besaran Rp 300 Ribu per bulan.

Dalam kesempatan yang sama Tofik selaku Babinsa desa Karangjati mengatakan dengan adanya BLT-DD diharapkan membantu keluarga miskin yang terdampak Covid-19. “Harapan saya juga untuk masyarakat agar bisa menggunakan dana tersebut untuk di belanjakan sebagai mestinya Khususnya untuk kebutuhan sehari-hari,” Tutup Tofik.

(Heri)