Dok/Hum

TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Tim Garuda Satreskrim Bandara Soetta berhasil meringkus sindikat pemalsu mata uang asing di Bandara Soetta. Para pelaku yang diamankan petugas Satreskrim Polresta Bandara Soetta tersebut masing-masing adalah RA alias R (41), A bin N (37) dan TP alias BK (55) dengan perannya masing-masing.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pecahan uang $100 yang terbagi dalam 10 lak/ikat dengan nilai tukar Rp 1,4 milyar.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (28/12/20), pelapor menerima informasi dari pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta bahwa ada yang pernah ditawari uang Dollar AS dengan harga tukar kurs yang berbeda jauh dari standar.

Berbekal informasi tersebut Team Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta melaksanakan tindakan penyelidikan dn penyidikan.

Tersangka yang terdiri dari 3 orang, RA memiliki peran sebagai , A sebagai penerima uang dollar AS yang diduga palsu dari tersangka RA untuk kepentingan utang piutang, dan memberikan uang dollar AS yang diduga palsu sebanyak 6 Lak /ikat kepada tersangka TP, TP berperan sebagai penerima uang dollar AS yang diduga palsu dari tersangka A yang dijanjikan bisa ditukarkan dengan rupiah.

Barang bukti uang pecahan 100 dollar AS sebanyak 1000 lembar dengan nilai tukar Rp1,4 Miliar.

Kepada media Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, untuk memastikan apakah benar uang ini palsu pihaknya sudah koordinasikan dengan pihak pusat laboratorium forensik Mabes Polri.

“Dan juga kita berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat dan selanjutnya kepada para pelaku akan dilakukan diproses hukum selanjutnya,” Ujar Ferdian, Kamis (28/1/2021).

Atas perbuatannya, para Tersangka dikenakan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 250 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

(Nov)