Foto :internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM-Salah seorang petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi korban pemukulan. Kekerasan fisik ini diduga dilakukan oleh Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi alias NHD.

Dalam keterangan yang diterima indonesiaparlemen.com, Jumat (29/1/2021), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Pemukulan terjadi pada Kamis (28/1/2021).

“Benar, diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK inisial NHD kepada salah satu petugas rutan KPK,” ujar Ali Fikri.

Ia mengatakan, peristiwa itu diduga  karena kesalahpahaman antara Nurhadi sebagai narapidanadengan petugas rutan.

Kejadian bermula saat petugas rutan sedang menyampaian penjelasan sosialisasi mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas rutan KPK lainnya,” imbuh Ali Fikri.

Atas perbuatan NHD, pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.

Saat ini Ali Fikri belum bisa memastikan  apakah petugas itu akan menempuh jalur hukum sebagai tindak lanjut atau tidak.

“Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Red)