Foto; Internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM-Terhitung 1 Februari 2021 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) akan mulai diberlakukan untuk pulsa kartu perdana, token dan voucher oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Seperti yang tertulis pada PMK No 6/PMK.03/2021. Yang mana disebutkan pemungutan PPh dilakukan dengan besaran 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya.

Pajak ini diberlakukan atas penjualan untuk  pelanggan telekomunikasi secara langsung. Bila  Wajib Pajak (WP) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dipungut PPh Pasal 22 maka pungutannya akan 100% lebih tinggi dari yang diberlakukan sebesar 0,5%.

Pemungutan dalam PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu. Juga pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN, bukan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi di mana nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.

Tak hanya itu, pungutan pajak juga tidak berlaku bagi penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank. Atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Kemudian dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Apabila Wajib Pajak (WP) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dipungut PPh Pasal 22 maka pungutannya akan 100% lebih tinggi dari yang diberlakukan sebesar 0,5%.

Melalui akun Instagram pribadinya, Sri Mulyani Menyanggah kalau pemungutan pajak tersebut akan berpengaruh terhadap harga pulsa. “Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulisnya, Sabtu (30/1/2021)

Selain itu, pungutan pajak juga tidak berlaku bagi penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank. Atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Menurut Menkeu, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.  “Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer,” tegasnya.

(Red)