Dok/Hum

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN. COM-Senin 1 Februari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima JaringanJaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI.

Transaksi yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT. ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.

Sementara tersangka lLP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH.

Saham-saham tersebut dimasukkan dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT ASABRI.

(Red/Hum)