Foto: Ads

PONTIANAK, INDONESIAPARLEMEN.COM-Tim intelegen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil meringkus terpidana Syafini Samsudin Bin Samsudin merupakan salah satu terpidana kasus tipikor alokasi dana Desa di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Selasa(2/2/21) Sore tadi.

“Samsudin merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO)/Buronan sejak tahun 2011,” kata Kejati Kalbar, Masyhudi.

Masyhudi mengungkapkan penyergapan terhadap burunan tersebut, pada pukul 17.30 Wiba bertempat di Jalan Sutoyo Kafe Padmi.

Sebelumnya tim Kejati Kalbar telah melakukan pelacakan terhadap terpidana baik melalui nomor HP yang di gunakan oleh Samsudin serta melakukan pemantauan di lokasi rumahnya

“tim kami mendapatkan informasi terhadap keberadaan DPO ini yang menjadi pelayan sebuah kafe di Kota Pontianak,dimana pada saat itu terpidana sedang menyeting Peralatan Sound system, ” ungkapnya.

Penangkapan tersebut di lakukan Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : SP.OPS-01/O.1/Dti. 1/02/2021.

Samsudin Syafini ini merupakan terpidana Tindak Pidana Korupsi dan merupakan Buronan Tindak Pidana Korupsi  Alokasi  Dana Desa (ADD) Tahun 2007 silam oleh Kejari Pontianak.

“terpidana ini telah lama menjadi DPO oleh Kejati Kalbar, bisa di cek di website Kejati Kalbar, ada beberapa DPO, ” ujar Masyhudi

Terpidana ini telah inkrah putusannya Berdasarkan Putusan MA RI. Nomor 980 K/PID.SUS/2011 Tanggal 23 Agustus 2011.

Kajati Kalbar mengharapkan dengan penangkapan ini diperkirakan akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, meskipun ketika Putusan Pengadilan Tingkat Terakhir para buronan ini tidak berada dalam tahanan.

(Cc)