Foto: internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM-Arab Saudi di bawah kepemimpinan Raja Salman Bin Abdulaziz Al Saud pada Selasa (2/2/2021) melarang warga negara (WN) dari 20 negara untuk masuk ke wilayah Arab Saudi untuk menghadang penyebaran virus corona. Larangan ini berlaku sejak hari Rabu (3/2/2021).

Dilansir Arab News, Rabu (3/2/2021) tindakan baru itu dilakukan di tengah lonjakan global dalam kasus Covid-19 terkait dengan variasi dalam virus corona itu sendiri yang pertama kali terdeteksi di Inggris, Afrika Selatan, dan Brasil. Selain itu kekhawatiran mulai muncul bahwa vaksin yang diluncurkan di seluruh dunia mungkin kurang efektif melawannya.

Lalu, warga negara mana saja yang terkena larangan masuk ini? Berikut daftarnya:

• Uni Emirat Arab (UEA)
• Mesir
• Lebanon
• Turki
• Amerika Serikat (AS)
• Inggris
• Jerman
• Prancis
• Italia
• Irlandia
• Portugal
• Swiss
• Swedia
• Brazil
• Argentina
• Afrika Selatan
• India
• Pakistan
• Indonesia
• Jepang

Larangan itu juga berlaku untuk pelancong yang transit melalui salah satu dari 20 negara itu dalam 14 hari sebelum kunjungan ke Arab Saudi.

Mayoritas penumpang telah menggunakan Dubai, UEA, sebagai pusat transit dari negara-negara yang tidak memiliki penerbangan langsung ke Arab Saudi. Namun saat ini opsi itu tidak lagi tersedia.

Larangan ini dikecualikan untuk diplomat, staff medis, dan keluarganya.

Pejabat kesehatan di Kerajaan memperingatkan minggu ini bahwa tindakan yang lebih ketat akan diperlukan untuk mengekang penyebaran virus jika masyarakat terus mencemooh peraturan tentang jarak sosial dan larangan pertemuan besar. Arab Saudi melaporkan 310 kasus baru Covid pada hari Rabu (3/2/2021), hampir empat kali lipat dari jumlah sebulan lalu.

Penerbangan ke dan dari Kerajaan itu pernah ditangguhkan pada 14 Maret 2020, dua minggu setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa wabah virus corona adalah pandemi. Selanjutnya akses masuk ke Arab Saudi melalui udara, darat dan laut dibuka kembali pada 3 Januari lalu.

(CNBC)