Dok/Hum

BOGOR, INDONESIAPARLEMEN.COM- Sebanyak 9 orang pelaku judi sabung ayam yang melakukan aksinya di Kampung Cibitung, Desa Cibitung Tengah, Tenjolaya Kabupaten Bogor diamankan Sat Reskrim Polres Bogor.

Selain mengamankan pelaku, jajaran kepolisian juga mengamankan 7 ekor ayam kampung jantan, dua buah ember, satu buah kurungan, satu buah jam dinding, 10 unit motor dan satu unit mobil.

“Mereka kami ancam kurungan penjara maksimal 4 tahun dengan dasar pasal 303 KUHP,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Dia menerangkan, jajaran Sat Reskrim masih melakukan pencarian pelaku lainnya yang berperan sebagai bandar kabur membawa duit taruhan.

“Uangnya dibawa kabur oleh pelaku lainnya yang berperan sebagai bandar. Saat ini kami sudah memberlakukan status daftar pencarian orang (DPO) kepada bandar perjudian tersebut,” terangnya.

Harun menuturkan, perjudian sabung ayam di Kampung Cibitung, Desa Cibitung Tengah ini sudah berlangsung selama satu tahun dan baru terungkap karena mereka melaksanakan aksinya di perkebunan.

“Aksi perjudian sabung ayam ini bukan di pemukiman tetapi di perkebunan yang jauh dari rumah warga hingga kami baru bisa mengendusnya setelah sudah beraksi selama satu tahun, pengungkapan kasus kejahatan ini juga berkat laporan masyarakat setempat yang resah akan adanya perjudian sabung ayam,” tuturnya.

(Elis)