SERDANG BEDAGAI, INDONESIA PARLEMEN.COM-Candra Boana Pohan alias Candra diciduk Satresnarkoba Polres Sergai, Selasa (26/2/2021) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dari pengakuan tersangka, diketahui ia berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)  Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Tersangka ditangkap di kamar rumahnya di
Pangkalan Budiman 1 Dusun V Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai), Sumatera Utara.

Dok/Hum

Candra diamankan dengan barang bukti satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu buah dompet berwarna biru dan sebuah kartu ATM.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, mengatakan penangkapan itu sebagai tindaklanjut dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu di rumah yang menjadi TKP.

Selanjutnya, Timsus Satresnarkoba Polres Sergai langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kantong belakang sebelah kiri.

Lalu dilakukan introgasi awal tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai. Ketika dilakukan pengembangan, Candra tidak mengetahui alamat rumahnya. Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dan dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman manksimal 12 Tahun Penjara,” Pungkas Robin.

(Surya Damanik)