Foto: internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN. COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Agraria berencana mengganti sertifikat fisik bukti kepemilikan tanah diganti menjadi sertifikat digital

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang dikeluarkan Menteri ATR dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil belum lama ini.

Dijelaskan dalam beleid ini, bentuk digitali dilakukan pemerintah guna meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Juga sebagai wujud pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Jadi di masa akan datang tidak akan ada lagi sertifikat tanah berbentuk kertas; semuanya berbentuk elektronik.

Adapun mekanismenya yaitu sertifikat tanah asli yang saat ini dimiliki harus diserahkan kepada pemerintah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 16, ayat 3:

“Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.”

Menanggapi peraturan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan memang akan menarik sertifikat asli masyarakat ketika berkas kepemilikan berupa digital sudah terbit.

“Apabila sertifikat itu sudah dialihmediakan menjadi elektronik, analognya ditarik oleh BPN. Disimpan di kantor BPN,” Ujarnya dikuti dari Tirto.id, Rabu (3/2/2021).

Diharapkan proses perubahan sertifikat tanah dari buku menjadi digital ini akan rampung pada 2025 mendatang. Dengan alasan untuk mempermudah pemeriksaan dan pendaftaran tanah di kemudian hari,” kata Yuli.

Program ini sebagai bentuk program lanjutan dari sertifikasi tanah gratis oleh pemerintahan Joko Widodo.

Yuli menambahkan saat ini BPN belum mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan proses digitalisasi ini. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi dlu kepada masyarakat agar lebih paham tentang nilai plus dari sertifikat bentuk digital ini.

Yuli menjelaskan Badan Pertanahan belum memaksa masyarakat mendaftarkan diri agar surat tanahnya menjadi elektronik. Namun, tahun ini, insitusi negara ini akan melanjutkan sosialisasi agar masyarakat lebih paham dan lebih merasa aman akan sertifikat jenis baru.

“Kami menarik analog yang akan digantikan oleh elektronik. Karena itu lebih aman. Surat tanah kertas bisa digandakan. Tapi riskan kebakaran, kebanjiran. Kami belum memaksa. Tetapi warga yang punya sertifikat tanah bisa datang ke kantor Badan Pertanahan untuk diganti elektronik, surat tanah kertas itu kami ambil,” Pungkasnya.

(Red)