Materai Rp 10 Ribu/internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM- Tahun ini Pemerintah resmi mengeluarkan bea materai Rp 10 ribu. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, penggunanya dikhususkan untuk transaksi di atas Rp 5 juta.

Dilansir dari CNN, Mengacu pada Pasal 3 UU terkait, meterai digunakan untuk dokumen perdata atau dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4.surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

5. dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

6. dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

7. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

8. dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(Red)