JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM- Tahun ini Pemerintah resmi mengeluarkan bea materai Rp 10 ribu. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, penggunanya dikhususkan untuk transaksi di atas Rp 5 juta.
Dilansir dari CNN, Mengacu pada Pasal 3 UU terkait, meterai digunakan untuk dokumen perdata atau dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4.surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
5. dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(Red)
Tinggalkan Balasan