JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM-omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Hasil putusan tingkat PK, Anas dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tingkat Kasasi yang menghukum Anas 14 tahun penjara.

Anas Urbaningrum/internet

“Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan,” Ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Ali menambahkan, selain pidana kurungan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580 dan US$5.261.070.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Anas disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

“KPK akan melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari Terpidana tersebut sebagai asset recovery dari Tindak Pidana Korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” lanjutnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Anas Urbaningrum.

Anas terbukti bersalah pada kasus korupsi dan pencucian uang terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pun berkurang dari semula vonis kasasi 14 tahun penjara, menjadi hanya 8 tahun penjara.

Lalu Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut menemui kegagalan.

Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman yang harus dipikul mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya Anas mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

(Red)