Foto: internet

NGAWI, INDONESIAPARLEMEN.COM-Sepekan terakhir warga Kabupaten Ngawi digegerkan dengan beredarnya video mesum yang dilalukan seorang ibu dan anak perempuannya bersama dengan seorang pemuda.

Video tersebut mempertontonkan adegan ranjang yang dilakukan seorang pria AGR 29 tahun warga dari Desa Tambakboyo, Mantingan, Ngawi, Jawa Timur dengan seorang janda dua anak, SR berusia 57 tahun. Bahkan AR juga oernah bersetubuh dengan dua anak perempuan SR, yakni RL dan SR.

Aksi AGR ini terbongkar saat ia mencoba menyebarkan video asusila tersebut ke sejumlah calon korbannya. SR membidik ibu rumah tangga  untuk memuaskan birahinya.

Kita telah mengamankan pria di video mesum dengan ibu pacarnya itu,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta dalam keterangan resminya, Jumat (5/2/2021).

Menurut Agung, AGR telah ditetapkan sebagai tersangka. AGR dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 12 tahun penjara.

AGR kerap memamerkan video mesum bersama ibu pacarnya sebagai modal dia untuk meyakinkan calon korban, bahwa dirinya mempunyai stamina prima saat di ranjang.

“Calon korban risih lapor suaminya dan melapor ke Polsek Sine,” Pungkas Agung.

(Red)