CILACAP, INDONESIAPARLEMEN. COM– Anggota Koramil 07/ Maos, Serma Eko bersama Tiga Pilar sampang melaksanakan kegiatan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Selasa, (6/2/2021) malam.

Di waktu yang sama Serka Slamet melaksanakan patroli tiga pilar dikecamatan Maos guna untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Patroli malam koramil Maos dan Tiga Pilar

Pada Pelaksanaan Patroli PPKM Jilid II yang dilaksanakan pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021, petugas menindak tegas tempat usaha yang melanggar intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 dan Inbub Cilacap nomer 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM,Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0001159 tentang Perpanjangan PPKM.

Anggota tiga pilar selalu berkeliling dan memberi himbauan ke tempat usaha dan pedagang agar mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan dan diharapkan patuh terhadap jam malam yang diberlakukan, Hal itu guna menghindari kerumunan pengunjungnya. seperti restoran dan Cafe, maksimal pengunjung harus dibatasi 25 persen.

“terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memutus penyebaran rantai corona,” Pungkas Slamet.

(Heri)