Dok/Hum

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Muhammad Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap. MR alias RR sudah menjalani masa hukumannya terkait kasus tersebut.

Kini kembali MR harus berurusan dengan hukum, setelah kedapatan menyimpan 3 (tiga) butir pil ekstasi oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya disebuah apartemen dikawasan Jaksel pada 4 Februari 2021 lalu

Usai ditangkap Muhammad Ridho Rhoma menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga atas kasus yang menimpanya.

“Saya menyampaikan permohonan maaf atas kegagalan saya dalam berjuang dalam adiksi saya. Saya mohon maaf pada papa dan mamah serta rekan kerja dan seluruh penggemar. Saya ingin sembuh,” ucap Ridho kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Yusri menambahkan, atas laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan, dan meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya.

“Kami tangkap seorang publik figur berinisial MR alias RR pada 4 Februari 2021 lalu disebuah apartemen di Jaksel setelah adanya laporan dari warga. Kami menemukan 3 butir ekstasi yang ada dicelana saku MR. Setelah dilakukan tes urine MR mengandung mentamentamin. Sedangkan, dua rekannya negatif dan dijadikan saksi,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, MR mengaku mendapatkan pil ineks dari seorang pengedar berinisial M.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling tinggi Rp 800 miliar.

(Noval)