Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM– Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kalimantan Timur melakukan penangkapan terhadap Saudara seorang tersangka berinisial TLS atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau pemalsuan dokumen.

Polisi menangkap TLS pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2020, sekitar pukul 07.30 Wita, di rumahnya di Perumahan Kartini Residence Blok J1 Nomor 19, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Setelah ditangkap, Saudara TLS diperiksa selama beberapa jam kemudian langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bontang selama 20 (dua puluh hari) dari tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 07 Januari 2021, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/109/XII/RES.1.11/2020, tertanggal 19 Desember 2020.

Salah satu Kuasa Hukum TLS, Wirawan menjelaskan proses hukum terhadap kliennya terkesan terburu-buru tanpa didahului proses penyelidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, dia mengharapkan penyidik bisa bertindak secara Profesional. Bukan bekerja di bawah intervensi orang.

Sementara itu, Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie menilai cara proses penyidikan terhadap perkara TLS amburadul.

Karena itu, Dia meminta agar Kapolri dengan semboyannya “Presisi” mengubah manajemen penanganan perkara di daerah-daerah.

“Polres perlu memprioritaskan mana kasus pidana murni dan mana kasus perdata, jika KPK tak ada penangguhan jika tersangka terkena OTT. Kalau di kepolisian  ada istilah penangguhan sampai pra peradilan,” kata Jerry.

Direktur Political and Public Policy Studies ini juga berharap agar kepolisian menerapkan sistem management by profesionalism (manajemen profesional) dalam menangani perkara.

“Mana mungkin terhadap orang yang wanprestasi dilakukan penangkapan, beda kalau kasus perbuatan melawan hukum. Belum lagi sehari dilaporkan, langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini kata dia masalah utang piutang ada regulasinya, ” Terang Jerry.

Jerry menambahkan, dalam kasus ini perlu juga diperiksa terkait dugaan kriminalisasi,

“Kalau terbukti Kapolres Bontang perlu dicopot dari jabatannya karena tak mampu menjadikan Polres Bontang good and clean dan tak ada abuse of power. Perlu diperiksa juga Kapolres setempat dan juga para penyidik juga. Kalau inprosuderal dan kriminalisasi, karena ini jelas melanggar HAM,” tutup Jerry.

(Red)