Dok/Hum china

SERDANG BEDAGAI,INDONESIA PARLEMEN.COM-Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi meringkus pelaku berinisial HA yang tinggal di Jalan Gang Timah II No 7 Lingkungan VII, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

HA ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dan pengelepan sepeda motor jenis R2 dengan nomor polisi BK3998AHW milik korban Anita Chairunnisa Pane.

Peristiwa terjadi di Jalan Bisnis Center Nomor 02,Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai).

Atas laporan korban, Rabu (10/2/2021) sekira pukul 11.30, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pelaku HA berhasil ditangkap di sebuah cafe di Kota Medan.

Informasi yang diperoleh,
kejadian bermula pada hari Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 13:00, korban bersama pelaku berangkat dari Medan menuju Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai sepeda
motor jenis R2 dengan nomor polisi BK3998 AHW milik korban.

Setiba di Tanjung Morawa, pelaku HA mengajak korban ke Dolok Masihul di Jalan Center No 02 Kelurahan Pekan Dolok Masihul tepatnya Depan Toko Elektronik Mekar Kaya. Saat itu pelaku HA menurunkan korban dari atas sepeda motor sambil mengatakan kepada korban.

“Tunggu sini, aku mau kerumah temanku, sebentar kebawa sepeda motor, setelah itu pelaku pergi mengendarai sepeda motor milik korban, namun setelah korban menunggu lama pelaku tidak kunjung kembali.

Atas kejadian tersebut, Korban membuat pengaduan ke Mapolsek Dolok Masihul dengan mengalami kerugian yaitu satu unit sepeda motor warna merah putih seharga Rp 21.000.000, satu buah handphone seharga Rp 1.000.000, dan uang tunai Rp 500.000 dengan  total kerugian Rp.23.044.000.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Shaleh, Rabu(10/2) membenarkan penangkapan pelaku penipuan dan pengelapan sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Sergai.

” Iya benar, penangkapan pelaku HA berkat adanya laporan korban Anita Chairunnisa Pane(21) warga Jalan Karya Selamat, Gw Syukur IV No.19 E, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Hasil melakukan serangkaian  penyelidikan yang bekerja sama dengan Personil Sat Brimob Polda Sumut, akhirnya pelaku HA diketahui berada Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya di Family Cafe.

Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta Anggota berangkat menuju tempat tersebut, tepatnya Hari Selasa (9/2/2021), pelaku HA berhasil ditangkap,” sebut Robin.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti satu buah dompet warna coklat  dan satu buah ATM bank  yang diduga milik korban.

“Atas perbuatanya, pelaku kita jerat pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Robin.

(Surya Damanik)