Lembar tagihan kelejihan pemakaian listrik subsidi/Red

OGAN ILIR, INDONESIAPARLEMEN.COM -Pemerintah melalui PT PLN telah memperpanjang stimulus tarif diskon listrik hingga Maret 2021. Adapun tarif listrik gratis berlaku untuk pelanggan 450 VA, dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA bersubsidi.

Namun, penyaluran stimulus diskon listrik saat ini dilakukan pembatasan pada mekanismenya. Sehingga pemakaian potongan tarif ini dihitung sesuai maksimum pemakaiannya.

Untuk pelanggan pasca bayar 450 VA, tarif listrik gratis hanya diberikan untuk pemakaian listrik maksimal 720 jam nyala, atau setara 324 kWh.

Mustopa salah satu warga kelurahan Tanjung Raja Lingkungan II RT 03 kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan mengaku sudah dua kali didatangi petugas PLN dan menagih  biaya kelebihan pemakaian listrik, Selasa (9/2/2021).

“Saya awalnya hanya menganggap bercanda, karena saya tau kalau listrik 450 VA digratiskan, tapi kemudian diulangi beberapa kali dengan nada serius,” ujar Mustopa.

Berdasarkan keterangan Mustopa, petugas awalnya memeriksa, kemudian menegur karena menurutnya  telah menunggak karena kelebihan pemakaian selama 2 bulan, yakni sejak Januari hingga Februari 2021.

Petugas kemudian mengkalkulasi biaya yang harus dibayar oleh pelanggan mencapai Rp 73.000.Kemudian meminta agar Mustopa membayarnya.

“Setelah ditotal, saya diminta membayar, tapi saya belum percaya kepada petugas tersebut, kalau begitu besok bapak bayar dikantor saja kata petugas tersebut, Lalu dibayarlah oleh anak saya uang sejumlah Rp 73.000 kepada petugas PLN tersebut.” Terangnya.

Mustopa meyakini petugas yang datang memang merupakan petugas resmi dari ULP PLN Indralaya. Sebab memang sejak beberapa bulan yang lalu, petugasnya memang sama. Sehingga dirinya meyakini kejadian tersebut bukan penipuan.

“Yang nagih itu ya petugas yang biasanya sejak dulu, jadi warga yakin dan percaya informasi darinya,” tuturnya.

Setelah dikonfirmasi via whatsapp, Rinaldo Sitorus selaku manager ULP PLN Indralaya menjelaskan, Untuk R1 450 VA  gratis sampai maret dengan catatan.

“yang di gratiskan pemakaian maksimum daya terpasang, pemakaian 720 jam nyala setiap bulannya atau 324 kWh perbulan,” Ujarnya.

Kemudian untuk yang memiliki kelebihan pemakaian akan dikenakan tagihan.

“karena kalau pelanggan lebih dari jam nyala itu indikasi pembatas yg dipakai lebih dari daya terkontrak, atau lebih dari R1 450 VA,” Terangnya.

Rinaldo juga menerangkan, menyangkut struk yang di bawa petugas yang didalamnya akan melakukan pemutusan sementara itu sudah sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik dan aturan.

Apabila tagihan listrik tidak dibayar sampai batas tanggal 20 setiap bulan, maka akan di lakukan pemutusan sementara.

“Dan bila terjadi 2 bulan tagihan maka di lakukan pemutusan sementara, jadi PLN meminta agar pelanggan membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” jelasnya.

(Raje Lame)