Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Dalam waktu dekat, pemerintah berencana memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara penuh. Artinya tak ada potongan untuk gaji tersebut setelah tahun lalu dipangkas.

Mengingat tahun lalu THR diberikan tanpa memasukkan tunjangan kinerja dan pencairan hanya kepada eselon III ke bawah. Hal itu disebabkan karena pandemi Covid-19 dan anggaran di-refocusing untuk penanganan pandemi.

Begitu juga dengan gaji ke-13 yang selalu di tunggu PNS setiap tahunnya juga akan diberikan tanpa potongan. Gaji ke-13 biasanya dicairkan setelah THR.

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” Ucap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.

Dilansir dari CNBC Indonesia, pencairan THR selalu dilakukan Pemerintah dua minggu sebelum hari raya setiap tahun. Jika saat ini hari raya jatuh pada 13-14 Mei, maka THR akan dicairkan paling lambat akhir April 2021.

Berikutnya, lalu dilakukan pencairan gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 ini biasanya dilakukan saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah yakni pada Juli setiap tahunnya.

Karena, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu PNS saat anaknya masuk sekolah. Ini juga menjadi andalan Pemerintah untuk meningkatkan konsumsi di kuartal tersebut.

Kendati begitu, Kemenkeu belum memastikan kapan tepatnya kedua anggaran tersebut dicairkan. Sebab, saat ini masih fokus pada penanganan Covid-19.

“Nanti pada waktunya ditetapkan Pemerintah (pencairan THR dan gaji ke-13). Banyak tugas yang mendesak dilakukan saat ini,” tegasnya.

(CNBC/Red)