Kejagung sita Ferrari Heru Hidayat/Dok-istimewa

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM-Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

“Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka HH (Heru Hidayat) 1 (satu) unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta Nomor Polisi B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan,” Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Rabu (10/2/2021).

Leonard menerangkan, penyidik juga telah menyita satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Beserta dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 kapal tug boat.

Aset milik tersangka lain Benny Tjokrosaputro (BTS), yaitu tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Lebak, Banten juga telah disita penyidik.

“Juga tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Lebak, Banten. Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak,” Terang Leonard.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Dari kasus ini, diduga negara mengalami kerugian negara hingga Rp23.739.936.916.742,58. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Red)